KOPI DARAT JAKARTA
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kupas Tuntas PKWT, PKWTT,
Outsourcing, UMP/UMK, Mogok kerja serta Perselisihannya (dispute)
Sabtu 15 Desember 2012
Hanya:
Rp 200.000,- (Member)
@ Rp 150.000,- (Member Rombongan)
Rp 300.000,- (Non Member)
(Materi, Sertifikat dan Makan Siang)
Pukul :
08.30 - 14.00
Untuk Jadi Member HRM Club
Cukup gabung dengan milis HRM Club,
kirim Email: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
atau kunjungi
http://finance.groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
www.hrm-indonesia.com
Untuk Jadi Member HRM Club
Cukup gabung dengan milis HRM Club,
kirim Email: HRM-Club-subscribe@yahoogroups.com
atau kunjungi
http://finance.groups.yahoo.com/group/HRM-Club/
www.hrm-indonesia.com
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menghadirkan
1. Praktisi dari Kehakiman (Hakim Adhoc PHI) dan
2. Praktisi dari Serikat Pekerja
OUTSOURCING:
Bagaimana wajah outsourcing kedepannya ?
Bagaimana seharusnya praktek yang benar secara hukum ?
Apa yang boleh dan tidak boleh ?
Terkait keluarnya peraturan outsourcing yg baru.
outsourcing terdapat perbedaan penafsiran antara UU 13 dgn Permen outsourcing, d mana UU 13 menyatakan "antara lain" Sedangkan permen menyatakan "meliputi".
Lalu posisi PKWT/PKWTT spt apa setelah keluarnya permen outsourcing krn permen tsb akan merubah status karyawan, nah bagusnya itu PKWT atau PKWTT.
Ini tentu potensi menimbulkan dispute d lapangan.
Bagaimana wajah outsourcing kedepannya ?
Bagaimana seharusnya praktek yang benar secara hukum ?
Apa yang boleh dan tidak boleh ?
Terkait keluarnya peraturan outsourcing yg baru.
outsourcing terdapat perbedaan penafsiran antara UU 13 dgn Permen outsourcing, d mana UU 13 menyatakan "antara lain" Sedangkan permen menyatakan "meliputi".
Lalu posisi PKWT/PKWTT spt apa setelah keluarnya permen outsourcing krn permen tsb akan merubah status karyawan, nah bagusnya itu PKWT atau PKWTT.
Ini tentu potensi menimbulkan dispute d lapangan.
PKWT/PKWTT:
Sering mendengar pertanyaan atau komentar seperti ini ??
"Mengapa di perusahaan saya karyawan kontrak diberikan masa percobaan?"
"Bagaimana sih sebenarnya aturan PKWT?"
"Masa percobaan di perusahaan Kami 6 bulan, apakah boleh diperpanjang? "
"Masa percobaan 3 bulan, tidak cukup untuk menilai kinerja karyawan kami, apakah boleh diperpanjang? "
"PKWT satu tahun, jika sudah habis masa kontraknya, apakah berhak atas cuti 12 hari?"
"Karyawan kami dikontrak 1 tahun, tetapi tidak ada surat kontraknya, bagaimana sebenarnya status ybs?"
"Jika ada karyawan tidak lulus masa percobaan, bolehkan diangkat sebagai PKWT?"
"Ada karyawan kami habis masa kontraknya, tetapi masih bekerja diperusahaan kami, bagaimana statusnya?"
"Karyawan PKWT kami melakukan pelanggaran, apabila kami PHK, apakah ybs berhak atas pesangon?"
"HRD Manager di perusahaan saya statusnya PKWT, apakah ini boleh secara UU?"
"Apa saja sebenarnya Hak dari pekerja PKWT?"
"Apakah posisi sales boleh PKWT?"
"Jika seorang sales PKWT 1 tahun, dan 3 bulan performancenya tidak baik, boleh diputus kontraknya?"
"Apakah sales tsb dapat uang sisa kontrak?"
"Apakah seorang karyawan PKWT, boleh diputus kontraknya oleh perusahaan tanpa sebab apapun di tengah masa kontraknya?"
"Apakah karyawan yang sudah pensiun boleh di PKWT-kan"?
"Jika penandatanganan kontrak PKWT dilakukan setelah karyawan ybs bekerja 1 minggu, apakah hal ini boleh secara hukum?" dan masih banyak pertanyaan & komentar tentang PKWT yang membuat kita sendiri bingung, karena banyak penyimpangan di lapangan.
"Mengapa di perusahaan saya karyawan kontrak diberikan masa percobaan?"
"Bagaimana sih sebenarnya aturan PKWT?"
"Masa percobaan di perusahaan Kami 6 bulan, apakah boleh diperpanjang? "
"Masa percobaan 3 bulan, tidak cukup untuk menilai kinerja karyawan kami, apakah boleh diperpanjang? "
"PKWT satu tahun, jika sudah habis masa kontraknya, apakah berhak atas cuti 12 hari?"
"Karyawan kami dikontrak 1 tahun, tetapi tidak ada surat kontraknya, bagaimana sebenarnya status ybs?"
"Jika ada karyawan tidak lulus masa percobaan, bolehkan diangkat sebagai PKWT?"
"Ada karyawan kami habis masa kontraknya, tetapi masih bekerja diperusahaan kami, bagaimana statusnya?"
"Karyawan PKWT kami melakukan pelanggaran, apabila kami PHK, apakah ybs berhak atas pesangon?"
"HRD Manager di perusahaan saya statusnya PKWT, apakah ini boleh secara UU?"
"Apa saja sebenarnya Hak dari pekerja PKWT?"
"Apakah posisi sales boleh PKWT?"
"Jika seorang sales PKWT 1 tahun, dan 3 bulan performancenya tidak baik, boleh diputus kontraknya?"
"Apakah sales tsb dapat uang sisa kontrak?"
"Apakah seorang karyawan PKWT, boleh diputus kontraknya oleh perusahaan tanpa sebab apapun di tengah masa kontraknya?"
"Apakah karyawan yang sudah pensiun boleh di PKWT-kan"?
"Jika penandatanganan kontrak PKWT dilakukan setelah karyawan ybs bekerja 1 minggu, apakah hal ini boleh secara hukum?" dan masih banyak pertanyaan & komentar tentang PKWT yang membuat kita sendiri bingung, karena banyak penyimpangan di lapangan.
UMP/UMK
Lalu terkait UMP/UMK. Bagaimana menyikapinya? Kalau tdk mampu bayar sesuai UMP/UMK ? apa yang harus dilakukan, Lalu prosedur penangguhannya spt apa praktisnya.
Lalu terkait UMP/UMK. Bagaimana menyikapinya? Kalau tdk mampu bayar sesuai UMP/UMK ? apa yang harus dilakukan, Lalu prosedur penangguhannya spt apa praktisnya.
MOGOK KERJA
Lalu mogok kerja, bagaimana menyikapinya krn sekarang byk mogok kerja, misalnya Kasus sweeping d kawasan industri, Bagaimana bila bentrok? Bagaimana bila manajemen disandera? Bagaimana bila terjadi kerugian akibat mogok kerja? apakah perusahaan bisa menuntut ke SP atau bgmana ? Apakah SP luar perusahaan berhak turut campur urusan perusahaan seperti kasus BATA
Lalu mogok kerja, bagaimana menyikapinya krn sekarang byk mogok kerja, misalnya Kasus sweeping d kawasan industri, Bagaimana bila bentrok? Bagaimana bila manajemen disandera? Bagaimana bila terjadi kerugian akibat mogok kerja? apakah perusahaan bisa menuntut ke SP atau bgmana ? Apakah SP luar perusahaan berhak turut campur urusan perusahaan seperti kasus BATA
Tentu hal tersebut diatas menjadi sangat penting untuk dibicarakan baik dari aspek hukum, bisnis dan sosial melihat kenyataaan masih banyak para praktisi yang belum dapat memahami kondisi yang sebenarnya.
FASILITATOR:
1. Ibu Sri Raziati SH MH SIP, Hakim Adhoc PHI (menunggu konfirmasi)
2. Bpk Barkah, Praktisi dari Serikat Pekerja
LOKASI:
Masih mencari lokasi yang sesuai dengan kapasitas 75 – 150 orang
Untuk sementara tentative dan sewaktu-waktu bisa berubah
Jakarta Design Center (JDC)
JL Gatot Subroto Kav 53, Jakarta Pusat 10260
JL Gatot Subroto Kav 53, Jakarta Pusat 10260
Pendaftaran
Ms. Dewi
Ms. Dewi
HP 08569 787 4119
Tel. 021-3594 9373
Tel. 021-3594 9373
Fax. (021) 8499 6361
Daftar Via SMS : (Topik KOPI DARAT JAKARTA, Nama, PT, Email, Nomor HP)
Daftar Via SMS : (Topik KOPI DARAT JAKARTA, Nama, PT, Email, Nomor HP)
Email: dewi_indrayani81@yahoo.co.id
Form Pendaftaran
Topik: KOPI DARAT JAKARTA
Nama :
Perusahaan:
Alamat:
Email:
Kontak Person:
DAFTAR PESERTA YANG MENDAFTAR MELALUI IBU DEWI
TERBATAS HANYA UNTUK 100 ORANG
------------------------------------------------------------------------
1. Nasrul PT. Arutmin Indonesia
28.
29.
30.
2. Luciana Pribadi
3. Sabikun Albaiquni Pribadi
4. Faizal Rizal PT. Banshu Electric Indonesia
5. Luqman Fauzi Pribadi
6. Richard Latuheru PT. G4S Indonesia
7. Ezra Adrian PT. The Park Lane Jakarta
8. R.M. Iskandar Zulkarnaen, SH. Pribadi
9. Fina PT. Noah Arkindo
10. Chacha Yin
11. Andina Agustianti PT. Pixel Art Indonesia
12. Aurora A. Lubis PT. Arya Sada Perkasa
13. Agus Yanto PT. Lintas Jeram Nusantara
14. Kusnadi Tjaryadi PT. Jaya CM
15. Yusuf Hadi Saputra PT. Acryl Textile Mills
16. Ely PT. Matahari Alka
17. Edward A.E. Pasaribu PT. Matahari Alka
18. Hartini PT. Mitrausaha Gentaniaga
19. Leo Alexander Tambunan Pribadi
20. Martinus Misdi
21. Maria Carmel Bunga PT. Hexpharm Jaya
22. Yashinta Sanggor. SE.MM Pribadi
23. Elykardi PT. Pancamagran Wisesa
24. Wildani Thaharah Pribadi
25. Lela Irfana PT. Gerai Terpadu Indonesia
26. Gunawan Widisono PT. MHS Bergbau Indonesia
27.13. Agus Yanto PT. Lintas Jeram Nusantara
14. Kusnadi Tjaryadi PT. Jaya CM
15. Yusuf Hadi Saputra PT. Acryl Textile Mills
16. Ely PT. Matahari Alka
17. Edward A.E. Pasaribu PT. Matahari Alka
18. Hartini PT. Mitrausaha Gentaniaga
19. Leo Alexander Tambunan Pribadi
20. Martinus Misdi
21. Maria Carmel Bunga PT. Hexpharm Jaya
22. Yashinta Sanggor. SE.MM Pribadi
23. Elykardi PT. Pancamagran Wisesa
24. Wildani Thaharah Pribadi
25. Lela Irfana PT. Gerai Terpadu Indonesia
26. Gunawan Widisono PT. MHS Bergbau Indonesia
28.
29.
30.
__._,_.___
0 Comments:
Post a Comment