SALARY BASED COMPETENCY CERTIFICATION
(MENDESAIN SISTEM PENGGAJIAN BERBASIS KOMPETENSI)
Rp 1.250.000,- (Member)
Rp 1.000.000,- (Member rombongan)
19 November 2009
HARAP MEMBAWA LAPTOP UNTUK SIMULASI
Menakertrans & Menperindag melalui BNSP telah mengeluarkan lebih dari 34 standar kompetensi industri & profesi, meratifikasi standar kompetensi dari ILO. Dan proses tersebut terus bergulir sehingga diharapkan tahun 2014 semua profesi mempunyai standarisasi kompetensi yang diakui. Bersamaan dengan hal tersebut, kebutuhan kompensasi, reward akan kompetensi sudah mulai didengungkan oleh pemerintah untuk diterapkan disemua instansi pemerintahan & swasta. Di Pemerintahan dipelopori oleh Depkeu (dibeberapa dirjen). Di swasta sudah mulai digalakkan dengan berbagai Diklat sistem penggajian berbasis kompetensi oleh DEPNAKER & BNSP. Goalnya adalah Tahun 2014, rakyat Indonesia adalah rakyat yang berkompeten, dan diberikan kompensasi berdasarkan kompetensinya.
Sebagai orang HRD, apakah anda sudah siap menyambut era 2010 - 2014 tersebut? Apa persiapan anda?
PENDAHULUAN
Seseuai dengan UU 13/2003, Kepmen 227/2003 disebutkan bahwa sistem ketenagakerjaan Indonesia berbasis kompetensi. Hal tersebut kemudian diterjemahkan oleh pemerintah dalam bentuk SKKNI yakni Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Depnaker sebagai pelaksananya. SKKNI sendiri mengadopsi sistem kompetensi dari Australia yakni CBT – Competency Based Training.
Sesuai dengan UU 13/2003 dan Kepmen 49/2004 disana disebutkan bahwa sistem penggajian harus memperhatikan kompetensi. Berdasarkan hal tersebut otomatis kedepannya sistem penggajian harus berbasis kompetensi. Artinya perusahaan harus mulai menerapkan sistem penggajian berbasis kompetensi model SKKNI atau CBT, bukan sistem yang lain. Karena itu perusahaan harus mulai merubah paradigma dalam pembuatan sistem kompetensinya, demikian sistem penggajiannya.
Mengapa Indonesia mengadopsi CBT sebagai model kompetensi? Hal ini karena dalam CBT sangat komprehensif dan mampu menjawab grand design Indonesia 2020 yakni menciptakan manusia yang berdaya saing tinggi. Dalam CBT sendiri ada bab khusus yang berbicara Salary Based Competency yang bahasannya lengkap dan komprehensif, mulai dari job evaluasi, grading, sampai salary structure dan pergerakannya. Artinya pemerintah sudah memikirkan bahwa kedepannya orang Indonesia harus digaji berdasarkan kompetensinya.
Outline:
08.30 – 16.30
1. Pendahuluan
2. Konsep CBT
4. Aplikasi CBT dalam sistem penggajian
5. Mendesain sistem penggajian berbasis kompetensi
5.1. Menyusun Job Evaluation berbasis kompetensi
5.2. Menyusun Job Value berbasis kompetensi
5.3. Menyusun Matriks Grading berbasis kompetensi
5.4. Membuat strata, golongan, jabatan & pangkat berbasis kompetensi
5.5. Ploting, Lag, Lead & on Market
5.6. Membuat grade berbasis kompetensi
5.7. Mean, Median, Mode, Quartil, Percentil, Compa ratio
5.8. Menyusun struktur & skala upah berbasis kompetensi
5.9. Range, single, step, open, min, mid, max, overlap, mid to mid, spread, broadband
6. Mengelola sistim kompensasi secara efektif
6.1. Over, under, on paid
7. Trouble shooting sistem penggajian
HARAP MEMBAWA LAPTOP UNTUK SIMULASI
|
__._,_.___
0 Comments:
Post a Comment